Hukum Berobat Ke Dokter Gigi Ketika Puasa
Hal ini cukup sering ditanyakan, karena periksa ke dokter gigi banyak intervensi terhadap mulut, seperti membilas, menyuntik anestesi dan mencabut gigi yang mengeluarkan darah. Bagaimana jika tidak sengaja tertelan air bilasan? Apakah suntikan membatalkan puasa? Apakah darah yang keluar membatalkan puasa?
Pertanyaan diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,
س: إذا حصل للإنسان ألم في أسنانه، وراجع الطبيب، وعمل له تنظيفا أو حشوا أو خلع أحد أسنانه، فهل يؤثر ذلك على صيامه؟ ولو أن الطبيب أعطاه إبرة لتخدير سنه، فهل لذلك أثر على الصيام؟
Jika seseorang mengalami sakit gigi kemudian pergi ke dokter gigi, dokter kemudian membersihkan dan mencabut salah satu giginya. Apakah berpengaruh terhadap puasanya? Seandainya dokter memberikan suntikan anestesi, apakah ada pengaruhnya terhadap puasa?
ج: ليس لما ذكر في السؤال أثر في صحة الصيام، بل ذلك معفو عنه، وعليه أن يتحفظ من ابتلاع شيء من الدواء أو الدم، وهكذا الإبرة المذكورة لا أثر لها في صحة الصوم؛ لكونها ليست في معنى الأكل والشرب. والأصل صحة الصوم وسلامته.
Jawaban:
Tidak ada dari apa yang engkau sebutkan yang bisa mempengaruhi sahnya puasa (membatalkan). Bahkah hal tersebut dimaafkan (diberi keringanan). Wajib baginya menjaga diri dari menelan sesuatu berupa obat atau darah. Demikian juga suntikan yang disebutkan, tidak ada pengaruhnya pada sahnya puasa. Karena statusnya bukan semakna dengan makan dan minum. Hukum asalnya adalah puasa sah dan selamat (dari pembatal).[1]
Dan dianjurkan juga sebaiknya memeriksakan diri ketika malam hari karena lebih selamat.
Berikut Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,
Pertanyaan:
يحتاج طبيب الأسنان لإعطاء المريض إبرة في الفملتخدير الموضعي، وهي غير مغذية، فهل يؤثر ذلك في الصيام؟ علما بأن المريض قد يستطيع تأجيل العلاج إلى الليل أو حتى بعد رمضان.
Dokter gigi perlu memberikan suntikan anestesi lokal kepada pasien, suntikan ini tidak mengenyangkan (semakna makan dan minum). Apakah berpengaruh terhadap puasanya? Perlu diketahui bahwa pasien tidak bisa menunda pengobatan hingga malam (mungkin sakitnya tidak tertahan, pent) atau ditunda sampai setelah Ramadhan.
ج: لا بأس بإعطاء الصائم إبرة للتخدير الموضعي في الفم وغيره من أجل العلاج؛ لأنها ليست مغذية.
Jawaban:
Tidak mengapa memberikan suntikan anestesi lokal di mulut untuk pengobatan karena bukanlah semakna dengan makan dan minum.[2]
Catatan:
-suntikan yang tidak mengenyangkan seperti suntikan antinyeri tidak membatalkan puasa, silahkan baca lebih lanjut:
Suntikan (Injeksi) Ada Yang Membuat Batal Puasa Ada Yang Tidak
-darah yang keluar tidak membatalkan puasa, karena dikiaskan dengan bekam. Pendapat yang menyatakan bahwa darah yang keluar tidak batal jika tidak banyak dan membuat tubuh lemah. Silahkan baca lebih lanjut:
Donor Darah Tidak Batal Puasa, Menerima Tranfusi Darah Batal
Demikian semoga bermanfaat
@G. Radiopoetro FK UGM, 7 Ramadhan 1434 H
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/hukum-berobat-ke-dokter-gigi-ketika-puasa.html